detikNews
Ibu Pembunuh 3 Anak Kandung di Bali Tetap Dihukum 4,5 Tahun Bui
PT Bali menolak banding jaksa atas Ni Luh Putu Septyan Permadani. Alhasil, Septyan Permadani tetap dihukum 4,5 tahun penjara karena membunuh tiga anaknya.
Rabu, 21 Nov 2018 07:46 WIB







































