detikNews
Pemeriksaan Surat Bebas Corona di Perbatasan Gowa-Makassar Hanya di Jam Sibuk
Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Virus Corona mewajibkan setiap pendatang ke Kota Makassar membawa surat bebas COVID-19.
Selasa, 14 Jul 2020 18:17 WIB