Dugaan tindak pidana yang ditujukan kepada Pinangki Sirna Malasari beranak pinak. Teranyar, jaksa perempuan itu dijerat dengan pasal pemufakatan jahat.
A (68) dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena mencabuli cucu perempuannya yang berusia 8 tahun. Hal itu terungkap dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.