detikNews
Markus di Kejati Jakarta Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus PT BA
Makelar kasus (markus) Marudut Pakpahan dituntut 4 tahun penjara. Marudut mengamankan kasus korupsi dana PT BA yang ditangani Kejati DKI tersebut.
Senin, 22 Agu 2016 17:33 WIB







































