"Dinsos hanya menyiapkan data sebagaimana kami syaratkan dan, mohon maaf, tak ada diskriminasi dalam hal ini karena Baznas hanya menjalankan amanah syariat."
"Menurut Jumhur Fuqaha (ulama ahli hukum Islam), harta zakat diwajibkan untuk orang muslim yang memenuhi syarat wajib," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
"Saya sampaikan ke beliau (Sekda Babel) agar persyaratan-persyaratan penerima Bansos yang bernada SARA dihilangkan," kata Menteri Sosial Juliari Batubara.
BAZNAS menegaskan tidak pernah membatasi penerima bantuan di tengah pandemi corona. Bantuan tetap diberikan kepada yang membutuhkan tanpa membatasi ras agama.
Viral, surat Kadinsos Provinsi Babel yang mengatur penerima bansos penanganan COVID-19 dari BAZNAS haruslah beragama Islam. Gubernur Babel menegur Kadinsos.