Dubes RI untuk Selandia Baru, Samoa, dan Tonga, Tantowi Yahya membantah jika bantuan luar negeri yang akan diberikan ke sejumlah negara memiliki muatan politik.
Atas perbuatannya, Monang Saragih didakwa Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.