Kursi Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tidak menarik untuk Jaksa Agung Hendarman Supandji. Pria berkacamata itu mengaku tidak berpikir untuk menjadi salah satu pimpinan di lembaga antikorupsi itu.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana untuk mengeluarkan Perpu Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini Perpu yang menjadi kontroversi itu telah siap alias rampung.
Belum ada nama kandidat pejabat pelaksana tugas sementara pimpinan KPK yang beredar di masyarakat. Namun kriteria tidak akan jauh melenceng dari yang tercantum di dalam UU tentang KPK.
Proses penunjukan pejabat pelaksana tugas sementara pimpinan KPK sepenuhnya akan dilakukan Presiden SBY. Pembentukan tim kecil untuk menyusun daftar kandidat dinilai terlalu makan waktu.
Presiden SBY menegaskan tidak lepas tangan terhadap situasi yang saat ini berkembang antara KPK dan Polri. Tapi dia juga tidak akan campur tangan atas proses hukum itu.
Pengesahan RUU Rahasia Negara tidak perlu harus akhir September ini. Banyak kontroversi harus diselesaikan dahulu agar produk hukum itu seimbang antara kepentingan keamanan dan kebebasan. Demikian arahan SBY.
Rencananya Panja RUU Tipikor akan menyepakati RUU Pengadilan Tipikor bersama pemerintah malam ini. Namun karena Menkum HAM Andi Mattalatta sibuk, rapat Panja dengan pemerintah ditunda besok malam.
Bagi FPKS, bukan hanya DPR tetapi pemerintah juga punya niat melemahkan KPK menyusul mencuatnya argumentasi Jaksa Agung yang meminta kewenangan penuntutan dikembalikan ke tangan Kejagung.
Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Menkum HAM Andi Mattalatta tetap bersikeras agar wewenang penuntutan yang selama ini juga dipegang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Kejagung.