Eks pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, didakwa melakukan TPPU dengan memindahkan uang hasil penerima suap dan gratifikasi untuk membeli sejumlah mobil mewah.
Polisi memeriksa enam saksi atas tewasnya santri inisial BD (15) diduga akibat berkelahi. Tiga saksi yang diperiksa antara lain guru di pesantren tersebut.