Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendesak Pemerintah Kota Bekasi tidak memberi izin panti pijat dan hiburan malam, seperti karaoke, diskotik untuk beroperasi.
Pemkot Bekasi membatasi jam operasional tempat usaha untuk meminimalisir penyebaran virus Corona. Kafe hingga restoran hanya boleh buka sampai pukul 18.00 WIB.