Polisi menetapkan NK, pemilik panti asuhan Surabaya, sebagai tersangka pencabulan anak asuhnya selama 3 tahun. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, edukasi santri bijak bermedia sosial dan serahkan bantuan sembako ke pesantren serta warga yang membutuhkan.