detikNews
Kritik Keputusan PT Banten, DPD Sumbang Prita Rp 50 Juta
DPD mengkritik keputusan PT Banten atas putusan perdata kasus Prita Mulyasari. Putusan agar Prita membayar denda Rp 240 juta dinilai sebagai ketidakadilan. Mereka pun mengumpulkan dana untuk membantu Prita.
Jumat, 04 Des 2009 16:40 WIB







































