"Terdakwa dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa.
Satu dari tiga pelaku pembobol tabungan Puspa Wardhani senilai Rp510 juta ditangkap Polda DIY. Modusnya memanfaatkan kelengahan korban untuk mengirimkan kode.
"Terkait pembobolan saldo di Bank Jateng Dirkrimsus Polda Jateng sudah melaksanakan penyidikan dan sudah ditetapkan 14 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jateng