detikNews
UU Ciptaker Hapus Pidana Penjual Produk Berisiko Sedang Tanpa Label Bahasa
UU Cipta Kerja menghapus pasal sanksi pidana bagi pengusaha yang menjual produk berisiko sedang dan rendah tanpa label berbahasa Indonesia.
Rabu, 07 Okt 2020 10:23 WIB







































