detikNews
MUI: TKW Tanpa Izin Suami, Haram Hukumnya!
MUI meminta semua pihak memperhatikan fatwa tentang pengiriman TKW ke Luar Negeri. MUI juga dengan tegas menyatakan wanita yang ingin mencari nafkah ke luar negeri tanpa izin suami atau keluarga hukumnya adalah haram.
Jumat, 01 Jul 2011 18:35 WIB







































