Mantan Sekum FPI Munarman akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim hari ini. Munarman akan divonis terkait kasus terorisme.
Seorang pria bersenjata bunuh 5 orang di pinggiran kota Tel Aviv, Israel pada Selasa (29/3) hingga akhirnya pelaku ditembak mati. Insiden ketiga dalam sepekan.
Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus terorisme dengan terdakwa Munarman digelar 6 April 2022. Sidang vonis digelar setelah Munarman mengajukan duplik.
Munarman mengatakan dirinya dan FPI menolak terorisme sebagai sarana perjuangan. Munarman menilai tuduhan terorisme kepada dirinya dan FPI merupakan fitnah.
Densus 88 menangkap lima tersangka teroris yang merupakan pendukung ISIS. Salah satunya, MID, yang ditangkap di Lampung, merupakan seorang mantan napi terorisme
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh dalil pembelaan Munarman. Jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Munarman sesuai tuntutan.