Polisi menyampaikan data korban dari aksi omnibus law Cipta Kerja. Total ada 129 pendemo yang dirawat di rumah sakit di Jakarta karena mengalami luka-luka.
Wanita berinisial VE, pengunggah hoax omnibus law UU Cipta Kerja, terancam pidana 10 tahun penjara. Polisi menjerat VE dengan pasal penyebaran berita bohong.