Bawaslu memperoleh laporan adanya pelanggaran yang dilakukan KPU terkait perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bawaslu pun berencana memanggil KPU guna dimintai penjelasan.
DPR diam saja ketika melihat daftar pemilih amburadul, verifikasi peserta acak-acakan, dan penetapan daerah pemilihan molor. Tetapi tidak dengan DCT yang tidak akurat.
KPU berkeyakinan DPT yang telah diumumkan merupakan sesuatu harus mereka lakukan. KPU berkeyakinan langkah yang mereka ambil dapat mencegah angka golput yang diperkirakan bisa mencapai 1 juta.
Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2009. Namun apa yang dilakukan KPU tersebut dianggap melanggar undang-undang (UU).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan jumlah pemilih yang memiliki hak suara pada Pemilu 2009 nanti. Namun daftar pemilih tetap (DPT) yang dimumkan KPU mengalami pengurangan.
KPU dinilai lemah dalam melakukan koordinasi dengan daerah yang mengakibatkan kurang validnya daftar pemilih tetap (DPT). KPU membantah hal tersebut. KPU menilai justru KPU di daerahlah yang lemah berkoordinasi.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) kemungkinan besar akan berubah. Meski mengakui kinerjanya kurang optimal, KPU tidak mau disalahkan sendirian. Sebab Pemerintah juga punya tanggung jawab atas DPT itu.
Kinerja KPU selama ini dianggap buruk. Mulai dari agenda tahapan pemilu yang ditunda, hingga penentuan DPT dan DCT yang masih acak-acakan. Di depan anggota Dewan, Ketua DPR Agung Laksono membuka 'borok' KPU.