Dalam SKB perubahan ketiga yang diterima detikcom, Kamis (21/5/2020) itu tertulis menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 22 Mei 2020.
Kemenko Perekonomian akan memulai kembali aktivitas di kantor (Work From Office/WFO) pada 27 Mei 2020 mendatang. Hal tersebut akan dilakukan secara bertahap.