Status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi persoalan dalam gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Fredrich Yunadi menggugat Setya Novanto senilai Rp 2 triliun. Dia menuntut ganti rugi, salah satunya karena dipenjara buntut menangani kasus kliennya itu.
Nurhadi diketahui mendaftarkan kembali gugatan praperadilan keduanya di PN Jaksel, Rabu (5/2). Padahal dia pernah kalah dalam gugatan praperadilan pertama.