Polres Pidie mengungkap dua remaja di bawah umur yang diduga menggelar pesta seks terkoneksi dengan prostitusi anak. KPPA menyebut itu kasus kedua di Aceh.
Polisi menetapkan 2 muncikari inisial RF dan ZSS sebagai tersangka terkait praktik prostitusi gadis di bawah umur di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara.
Pekerja seksual dulunya hanya bisa menunggu di suatu tempat lalu dihampiri konsumennya. Namun kini semuanya berubah, sebuah sisi lain perkembangan teknologi.
Kasus ini terkuak setelah seorang ibu melaporkan anaknya tak pulang-pulang. Setelah diusut, anaknya itu ada di Apartemen Kalibata City dan dijual germo.
Polisi membongkar praktik prostitusi ABG di apartemen di Jaktim. Tiga korban, muncikari, dan yang memesan jasa prostitusi merupakan anak di bawah umur.