Jaksa menyebut TPPU dilakukan Hadinoto dalam kurun waktu 2011-2016. Jaksa menuturkan Hadinoto menyembunyikan uang dengan mentransfer ke anggota keluarga.
Kasus ini terbongkar setelah Polresta Depok menemukan anak yang dilaporkan hilang sejak Desember 2019. Korban disekap di apartemen untuk dijadikan PSK.
Princess Lolowah menjadi korban penipuan oleh WNI. Di negaranya, ia dikenal sebagai anggota kerajaan Arab Saudi yang aktif di berbagai kegiatan sosial.