Tiga tersangka pengeroyokan pecalang di Besakih diserahkan ke Kejaksaan setelah berkas P21. Mereka menghadapi dakwaan kekerasan dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Panja RUU KUHAP menyepakati pasal mengenai MA tak boleh menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding untuk dihapus.