detikOto
Harga Standar Mobil Murah Maksimal Rp 95 Juta
Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) atau Surat Keputusan (SK) soal Peraturan Presiden mengenai Low Cost and Green Car (LCGC) atau mobil murah dan ramah lingkungan. Dari juknis itu ada ketentuan soal harga patokan mobil maksimal Rp 95 juta per unit.
Kamis, 04 Jul 2013 08:39 WIB







































