Dua ABG asal Jakarta menjadi korban perdagangan orang dengan modus prostitusi online. Keduanya dipaksa melayani empat pria per hari di wilayah Malioboro, Jogja.
Pengadilan Tinggi Banten memperberat hukuman untuk terdakwa Darwinis, eks Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten. Durasi hukuman menjadi dua kali lipat.