Salah satunya seperti yang dilakukan seorang pengusaha nasional Robert B.Susatya, yang mengelola lebih dari 1.500 satwa di penangkaran miliknya di Bogor.
Usai Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, mengatakan Raperda Penanganan COVID-19 akan disahkan pada pekan 13 Oktober 2020.
Pembatasan gerak sosial membuat beberapa restoran menghadirkan konsep makan baru. Area pribadi yang tertutup jadi solusi untuk cegah penyebaran virus corona.
Dua pria berinisial W (59) asal Kota Bandung dan S (41) asal Kabupaten Bantul ditangkap polisi karena kedapatan menjual satwa dilindungi Burung Tiong Emas.