detikNews Selain Ismail Yusanto, Ini Daftar 5 Penggugat Perppu Ormas Gugatan mereka saat ini baru masuk tahap pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK). Senin, 07 Agu 2017 11:29 WIB
detikNews Soal Pidato Viktor, MKD DPR Tunggu Perkembangan Proses Hukum Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan menunggu perkembangan proses hukum terkait pidato Viktor Laiskodat yang bernada provokatif. Jumat, 04 Agu 2017 12:01 WIB
detikNews Ini Kata Habiburokhman soal Alasannya Gugat Presidential Threshold Habiburokhman menyatakan alasan menggugat karena semua warga negara memiliki kepentingan dalam proses pemilihan presiden. Kamis, 03 Agu 2017 16:44 WIB
detikNews MK Minta ACTA Perbaiki Gugatan Presidential Threhold Majelis hakim memberi waktu hinggal 16 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB. Kamis, 03 Agu 2017 14:50 WIB
detikNews MK ke Habiburokhman: Apa Anda Mau Maju Presiden? Ketua Dewan Pembina ACTA Habibburokhman menggugat syarat presidential threshold. MK pun berkernyit, apa kepentingan Habib atas hal itu. Kamis, 03 Agu 2017 13:38 WIB
detikNews MK ke ACTA: UU Pemilu Belum Ada Nomor, Kok Digugat MK yang menyidangkan uji materiil UU Pemilu kompak mempertanyakan mengapa ACTA terkesan terburu-buru mengajukan gugatannya. Kamis, 03 Agu 2017 13:29 WIB
detikNews ACTA Yakin Menang Meski UU Pemilu Belum Dicatat di Lembaran Negara Adapun pasal yang digugat oleh Habiburokhman pada MK adalah pasal 222 tentang presidential threshold (ambang batas capres). Kamis, 03 Agu 2017 11:20 WIB
detikNews Pimpinan KPK: Hentikan Pansus Angket, Tunggu Putusan MK soal UU MD3 "Saya pikir Panitia Angket akan lebih bagus menghentikan kegiatannya, sampai dengan putusan di MK mendapatkan kekuatan," kata pimpinan KPK. Kamis, 03 Agu 2017 01:36 WIB
detikNews Pegawai KPK Minta MK Tunda Hak Angket DPR karena Ganggu Kinerja Gangguan yang dimaksud adalah hak angket dapat mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya berjalan tertutup. Rabu, 02 Agu 2017 19:26 WIB
detikNews Hakim Konstitusi Suhartoyo: Perppu Ormas Lahir dari Kegentingan Tafsir 'kegentingan' diminta jangan menggunakan tafsir kuno, tapi kondisi kekinian di era digital. Rabu, 02 Agu 2017 18:29 WIB