Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi masa transisi terkait pemberlakuan larangan masuk tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia selama PPKM level 3-4.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi mogok kerja. Bagaimana biar aksi tersebut tak malah jadi klaster baru penularan COVID?