"Ini beyond jurisdiction, di luar yurisdiksi kami, jadi kami tidak bisa menyampaikan apa pun terhadap latar belakang perkara dan jumlan korban dan lain-lain."
Ditjen Imigrasi menangkap buron US Marshals dengan inisial TJC. Sebelum ditangkap oleh pihak Ditjen Imigrasi, TJC diketahui pernah dua kali masuk ke Indonesia.