detikFinance
Resah dan Gelisah Tunjangan Profesi Guru Non PNS Disetop
"Peraturan ini membuat resah para guru sertifikasi di SPK. Kita harus kembalikan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen."
Selasa, 21 Jul 2020 09:37 WIB