Kejagung mendakwa mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono korupsi Rp 37,8 triliun. Raden mengaku hanya menjalankan kebijakan negara atas perintah Jusuf Kalla.
Tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Ketiga petinggi divonis 2 tahun penjara.