Jadwal persidangan merupakan kewenangan pengadilan. Namun, untuk persidangan mantan Kapolri Rusdihardjo, jaksa penuntut umum meminta sidang digelar tiap Rabu.
Keinginan mantan Dubes RI untuk Malaysia, Rusdihardjo lolos dari persidangan kandas. Dalam putusan sela, hakim Pengadilan Tipikor, menyatakan pengadilan mantan Kapolri itu tetap dilanjutkan.