Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengungkapkan pengusaha yang terdampak pandemi COVID-19 dapat memberikan upah di bawah UMP 2022
Selama UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun ke depan, pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja.