KPU mengumumkan sudah 14 Partai politik yang dinyatakan berkasnya memenuhi persyaratan pendaftaran peserta pemilu 2019. 13 lainnya masih dalam pemeriksaan.
PP Muhammadiyah menolak penerbitan Perppu Ormas. Meski demikian, Muhammadiyah sepakat soal penertiban ormas yang dianggap menentang ideologi Pancasila.