detikNews
Awas! Ada 9 Pasal dalam RUU KUHP dan KUHAP yang 'Membunuh' KPK
DPR diam-diam bergeliat untuk kembali 'mengkerdilkan' kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini upaya tersebut dilakukan melalui revisi UU Kitab UU Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan RUU KUHP.
Selasa, 01 Okt 2013 14:52 WIB







































