"Saya tadi sudah bisik-bisik ke ketua OJK dan Gubernur BI, hati-hati begitu aturan SWF dapat akan ada inflow, minimal 20 miliar, bukan rupiah tapi US dolar,"
OJK mengaku mendapatkan informasi tentang banyaknya pinjol ilegal dari pelaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Bagaimana mereka mengendusnya?
Satgas waspada investasi kembali menghentikan kegiatan fintech peer to peer lending. Ada 120 entitas fintech yang beroperasi tanpa mengantongi izin dari OJK.