detikNews
Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Gedung, Begini Syaratnya
Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan resepsi pernikahan kembali digelar di gedung atau hotel meski masih pandemi Corona. Begini syaratnya.
Jumat, 06 Nov 2020 10:15 WIB