detikFinance
Jaminan Sosial Baru buat TKI: Berobat dan Dirawat Maksimal Rp 50 Juta
Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan beberapa manfaat jaminan sosial baru bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Senin, 18 Des 2023 12:41 WIB