BP Jamsostek alias BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung rencana pemerintah yang ingin membebaskan atau menunda pembayaran iuran untuk beberapa program manfaat.
Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto meminta masyarakat disiplin dalam menjaga jarak. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona.
Polisi akan dilibatkan dalam rencana pemberlakuan denda sebesar Rp 100 - 150 ribu bagi warga tak bermasker. Polda Jabar masih akan mempelajari payung hukumnya.