Dua kementerian kabinet membuat keputusan berbeda tentang ojek online. Menkes melarang ojol mengangkut penumpang, namun Kemenhub mengizinkan, mana yang ditaati?
Mobilitas warga di Jabodetabek masih tinggi selama PPKM darurat. Kemenhub akan memperketat lagi perjalanan transportasi sebagai upaya menekan penularan Corona.
"Kereta api antar-kota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 65%," demikian bunyi pasal 9 Permenhub no 18 Tahun 2020.