detikFinance
Bukalapak hingga Tokopedia Pungut Pajak 10%, Barang Apa yang Kena?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk 46 perusahaan berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu) pajak pertambahan nilai (PPN).
Selasa, 17 Nov 2020 18:54 WIB