detikNews
Mencoblos Surat Suara Sah di Pilpres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pencoblosan surat suara dalam Pilpres dianggap sah. Selain mencoblos, pemberian tanda contreng dan garis datar juga sah.
Jumat, 05 Jun 2009 12:01 WIB







































