Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka di pembakaran pos polisi Pejompongan, Jakarta Pusat. Polisi menyebut satu di antaranya masih berstatus pelajar.
Tiga pelaku pembakaran pos polisi Pejompongan teridentifikasi dari cctv dan hasil patroli siber. Tiga pelaku terancam dapat hukuman di atas 5 tahun bui.
Polres Metro Jakarta Pusat mendalami kasus pembakaran pos polisi di Pejompongan menggunakan bom molotov. Polisi mengusut dalang aksi pembakaran tersebut.