Tim advokasi laskar FPI menyebut Komnas HAM hanya mengambil informasi terkait peristiwa tembak-menembak laskar FPI dan polisi dari satu pihak. Faktanya?
5 mahasiswa, terdakwa kasus terbunuhnya Ipda Erwin dan terlukanya 3 polisi yang terbakar saat mengamankan aksi demonstrasi, dituntut 13 hingga 15 tahun penjara.
"Kami usahakan Senin kami kirim. Saya berharap Mas Menteri bisa bertemu langsung dengan kami baik melalui datang ke kantor itu lebih bagus," kata Anam.
MAKI akan mengajukan judicial review UU HAM. Pengajuan gugatan ini menurut MAKI untuk menguji apakah Komnas HAM dapat memanggil semua orang tanpa terkecuali.
Dugaan unlawful killing terhadap 4 orang laskar FPI diselidiki Bareskrim Polri. Total ada 3 anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan berkaitan dengan hal itu.