Yusriansyah Fazrin divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti bersama-sama dengan mantan pimpinannya, Kurniadie menerima suap dari Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Petugas memusnahkan sarang tawon vespa dengan cara dibakar di Purworejo, Jateng. Tawon-tawon itu sudah menyerang sedikitnya 2 warga dewasa dan 2 anak-anak.