Pemerintah Aceh menerapkan sanksi tegas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak yang kepergok nongkrong di warung kopi atau di tempat keramaian.
Sebagai antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemkab Blora memberlakukan kebijakan work from home/WFH (bekerja di rumah) kepada ASN di lingkungannya.