Kejaksaan mengakui adanya pemindahan dana Robert Tantular dari Bank Century ke Bank Mandiri. Hal ini dilakukan karena barang bukti harus diamankan di bank pemerintah.
Tersangka penggelapan dana Bank Century dan Antaboga Robert Tantular menyimpan banyak dananya di Chinkara. Perusahaan ini sempat menjadi pemegang saham Bank Century ketika masih bernama Bank CIC.
PPATK melaporkan dua transaksi mencurigakan terkait dana Pemilu 2009 kepada Polri dan Kejaksaaan. Dua transaksi mencurigakan tersebut bernilai miliaran rupiah.
Bank Century dan LPS kembali mengatakan tidak mempunyai kewenangan untuk memenuhi klaim para investor yang membeli produk Antaboga karena ingin taati proses hukum.
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang masuk ke PPATK pada 3 bulan pertama 2009 melonjak drastis dari 869 per bulan di 2008 menjadi 1.301 LTKM per bulan.
KPK kembali menuai protes. Kali ini Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan mempraperadilankan KPK karena dianggap tidak serius dalam menangani kasus dugaan suap terhadap Agus Condro.