Tercatat bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung di se-Indonesia telah menangani sejumlah perkara terkait pertanahan dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 1,4 T
Eks pegawai Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak divonis 8 tahun bui dan uang pengganti senilai Rp 8,2 miliar subsider 2 tahun penjara. Jaksa KPK menyatakan banding.