Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat fasilitas umum demi mengantisipasi penyebaran virus Corona.
"Oleh karena itu, bukan hak kami untuk merilis karena hasil general check up adalah hak dari masing-masing personel yang kita periksa," kata Achmad Yurianto.