Pandemi virus Corona telah mengorbankan setidaknya sebanyak 1,94 juta pekerja dari 114.340 perusahaan dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berita terpopuler detikFinance Jumat (7/8/2020) tentang bantuan Rp 600.000/bulan bagi pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta akan diberikan dua bulan sekali
Tenaga kerja yang terkena PHK bakal mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Apakah itu akan membuat iuran yang dibayar pekerja bertambah besar?
Pemerintah dinilai cukup berlebihan kepada driver ojek online dibanding pekerja sektor informal lainnya yang terdampak virus Corona. Lalu, bagaimana bijaknya?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memberikan bantuan perlindungan sosial kepada pekerja informal seperti pengemudi taksi, sopir bus, truk hingga kernet.