Pj Gubernur Jakarta menerbitkan pergub soal tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam Pergub itu ada syarat bagi ASN yang mau poligami.
One way nasional dari Km 414 GT Kalikangkung-Km 70 GT Cikampek Utama diberlakukan untuk arus balik. Setelahnya arus ke arah Jakarta akan diterapkan contraflow.